Makalah & Karya Tulis

Showing posts with label Sejarah. Show all posts

Masjidil Aqsha (di Palestina) sebagai kota suci atau kiblat ritual ibadah shalat selama kurang lebih 10 bulan merupakan bentuk negosias...


Masjidil Aqsha (di Palestina) sebagai kota suci atau kiblat ritual ibadah shalat selama kurang lebih 10 bulan merupakan bentuk negosiasi Rasulullah kepada Bani Israil agar Bani Israil mengakui bahwa Muhammad adalah Rasulullah dan supaya mereka (Bani Israil) mengikuti ajaran Nabi Muhammad yaitu Islam. Dalam perjalanannya Bani Israil tetap kukuh pada pendirianya dengan tidak mengakui Nabi Muhammad adalah Nabi Akhir zaman yang di utus oleh Allah, dikarenakan Muhammad terlahir dari bani Hasyim suku Quraisy bukan terlahir dari bani Israil.


Selama 10 bulan Rasulullah Shalat menghadap ke masjidil Aqsha, selama itu pula Rasulullah selalu menengadahkan mukaNya ke langit, pengharapan sekaligus doa agar ia dapat beribadah kembali di (menghadap) Masjidil Haram/ Ka'bah tempat ritual ibadah Nabi Ibrahim yang lebih Ia (Muhammad) sukai.

Sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia mengalami masa yang panjang, dimulai sejak masuknya agama Islam ke Indonesia, masa penj...


Sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia mengalami masa yang panjang, dimulai sejak masuknya agama Islam ke Indonesia, masa penjajahan, masa orde lama, masa Orde Baru hingga sekarang. Dari masa ke masa penyelenggaraan haji banyak mengalami dinamika yang bermuara pada persoalan pokok, yaitu peraturan yang menyangkut hubungan bilateral antara dua Negara yang memiliki perbedaan sosio-budaya, bentuk pemerintahan dan status kenegaraan, Indonesia yang menganut sistem Republik dan Saudi Arabia yang berbentuk Kerajaan.
Tugas awal penguasa orde baru sebagai pucuk pimpinan Negara pada tahun 1966 adalah membenahi dan menormalkan sistem kenegaraan yang porak-poranda akibat G 30S PKI dan kekuasaan orde lama. Pembenahan sistem pemerintahan ini berpengaruh pula terhadap penyelenngaraan haji dengan dibentuknya Departemen Agama, selanjutnya mengubah struktur dan tata kerja organisasi Menteri Usaha haji dan mengalihkan tugas penyelenggaraan ibadah haji di bawah wewenang Direktur Jenderal Urusan Haji, termasuk besarnya biaya, sistem manajerial dan bentuk organisasi yang kemudian ditetapkan dalam keputusan Dirjen Urusan Haji Nomor 105 tahun 1966. Pada tahun itu ditetapkan pula biaya perjalanan ibadah haji dalam tiga kategori, yaitu haji dengan kapal laut sebesar Rp. 27.000, haji berdikari sebesar Rp. 67.500, haji dengan pesawat udara sebesar Rp. 110.000. Jumlah jamaah haji yang diberangkatkan seluruhnya mencapai 15.983 orang, yaitu dengan kapal laut sebanyak 15.610 orang, dengan pesawat udara 373 orang, sedangkan jumlah haji kapal laut yang wafat 114 orang, dan 2 orang jamaah haji udara, atau 0,73%.[1]
Pemerintah ikut bertanggungjawab secara penuh dalam penyelenggaraan ibadah haji, sejak penentuan biaya hingga pelaksanaan serta hubungan antara dua Negara yang mulai dilaksanakan pada tahun 1970.Dengan keputusan tersebut, maka rakyat merasa diperhatikan langsung oleh pemerintah. Dalam rangka mengefisienkan pelaksanaan penyelenggaraan haji, maka pada tahun tersebut biaya perjalanan ibadah haji ditetapkan oleh Presiden berdasarkan kriteria penggunaan transportasi melalui Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1970, yaitu biaya perjalanan pesawat terbang sebesar Rp. 380.000, sedangkan berdikari sebesar Rp. 336.000. Secara resmi pemerintah tidak menetapkan biaya haji dengan kapal laut karena jumlah calon jamaah haji yang menggunakan kapal laut mengalami penurunan yang signifikan.Sekalipun demikian, pemerintah memberikan kebebasan kepada jamaah haji berdikari tetap menggunakan kapal laut. Sesuai data tahun tersebut jamaah haji berdikari yang menggunakan kapal laut sebanyak 12.845 orang, sedangkan yang menggunakan pesawat terbang sebanyak 1.229 orang. Dalam tahun-tahun berikutnya, antara tahun 1971-1973 penyelenggaraan ibadah haji tidak banyak mengalami perubahan-perubahan kebijakan.
Pada tahun 1974, sebuah peristiwa besar menghentikan sanubari bangsa Indonesia dan mengejutkan dunia ketika pesawat udara Martin Air yang mengangkut jumlah haji mengalami kecelakaan di Colombo.Kecelakaan ini menewaskan 1.126 orang dan merupakan peristiwa besar yang tak terlupakan dalam sejarah perhajian Indonesia. Penyebab kecelakaan  tersebut tidak diketahui secara pasti, yang jelas pesawat tersebut menabrak gunung. Ada pula kejadian yang berada di luar perhitungan pemerintah sebanyak 79 orang jamaah melahirkan. Dengan kejadian tersebut pemerintah semakin selektif, alat transportasi udara yang akan dipergunakan untuk menyelenggarakan haji, dan diharapkan kejadian tersebut tidak terulang kembali. Pada tahun 1974, Keputusan Presiden menetapkan biaya perjalanan ibadah haji berdikari sebesar Rp. 556.000, dan pesawat terbang sebesar Rp. 560.000.Pada waktu itu jumlah ibadah haji berdikari kapal laut sebanyak 15.396 orang dan pesawat udara sebanyak 53.752 orang.[2]
Banyaknya problema perjalanan haji dengan kapal laut yang tidak dapat diselesaikan, termasuk pailitnya PT. Arafat, mulai tahun 1979 pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK-72/OT.001/Phb79, memutuskan untuk meniadakan pengangkutan jamaah haji dengan kapal laut dan menetapkan bahwa penyelenggaraan angkutan haji dilaksanakan dengan menggunakan pesawat udara.
Pada awal penghapusan jamaah haji laut, bangsa Indonesia kembali ditimpa kedukaan yang luar biasa akibat terjadinya kecelakaan pesawat udara yang mengangkut jamaah haji untuk kedua kalinya.Kecelakaan ini juga terjadi di Colombo yang disebabkan oleh kesalahan navigasi pesawat Loft Leider.Jamaah haji yang wafat seluruhnya 960 orang, termasuk yang wafat bukan karena kecelakaan ini.Dengan banyaknya pengalaman dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya, maka pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama, mengkaji ulang penyelenggaraan ibadah haji agar lebih terjamin. Pada tahun 1979, bersama Menteri Kehakiman, Menteri Agama mengeluarkan Keputusan tentang penyelenggaraan Haji dan Umroh, peraturan ini merupakan cikal bakal dari peraturan penyelenggaraan ibadah haji.Pada saat itu banyak di antara para jamaah haji yang mencari jalan pintas akibat gagal melaksanakan ibadah haji, yakni melaksanakan ibadah umroh lebih dulu kemudian tinggal sementara untuk menunggu waktu haji tiba.Hal ini banyak menimbulkan persoalan bagi pemerintah Arab Saudi.Banyak di antara jamaah haji yang kemudian tidak bisa kembali ke kampung halaman karena kehabisan bekal (biaya).
Dasawarsa 1980-an terjadi perkembangan menarik dimana pemerintah mulai memberi peluang (kembali) swasta dalam penyelenggaraan urusan haji, khususnya untuk pelayanan eksklusif yang dikenal dengan nama program ONH Plus. Pihak swasta sendiri menyebut kegiatan itu merupakan sub-sistem atau bagian dari penyelenggaraan haji oleh pemerintah. Disebut subsistem karena otoritas mengenai ketentuan perusahaan mana saja, kuota, dan harga paket ONH Plus masih di tangan pemerintah hingga kini.Selain melibatkan perusahaan yang bergerak di bidang ONH Plus, pemerintah juga memberi kesempatan kepada berbagai yayasan, majelis ta’lim, ormas, milik masyarakat mengorganisir jamaah haji di lingkungannya. Kegiatan itu tidak lepas dari kontrol pemerintah dan tetap tergabung dalam paket penyelenggaraan urusan haji yang dikelola pemerintah.
Meningkatnya jamaah haji setiap tahunnya dapat dijadikan sebagai parameter peningkatan pembangunan manusia seutuhnya dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan beragama. Besarnya jumlah jamaah haji ini mengakibatkan makin berat pula beban pemerintah karena penyelanggaraan ibadah haji merupakan kegiatan yang terus-menerus rutin, teknis dan fungsional, apalagi meningkatnya taraf hidup dan daya kritis masyarakat akan menimbulkan tuntutan yang makin tinggi terhadap kualitas pelayanan ibadah haji.
Bertambahnya jumlah jamaah haji menimbulkan suatu permasalahan tersendiri karena tempat atau wilayah peribadatan haji di Arab Saudi tetap, yaitu Makkah, Mina, Arafah, Muzdalifah dan Madinah. Wilayah ini juga tidak mungkin akan mampu menampung jumlah jamaah haji yang terus bertambah dari Negara-negara lain. Hal ini jelas akan membebani masing-masing jamaah haji secara fisik, seperti kelelahan, kebisingan, serta kemacetan, dan bahkan kemungkinan besar dapat mengganggu kekhusyukan jamaah haji dalam melaksanakan ibadah hajinya.[3]
Banyak keputusan tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen modern. Lepas dari kenyataan bahwa orde baru melakukan sentralisasi kebijakan dan monopoli dalam antara lain transportasi haji, beberapa usaha perbaikan dalam penyelenggaraan haji dilakukan.
Sebagai contoh, dapat dilihat pada evaluasi tahun 1993 yang mencoba untuk mengadopsi sistem manajemen modern dan pengendapan koordinasi anatar lain:
Ø  Penyempurnaan penyelenggaraan haji, baik didalam maupun diluar negeri, dibawah koordinasi Departemen Agama.
Ø  Meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antar instansi yang terkait dalam pelayanan ibadah haji baik didalam maupun diluar.
Ø  Meningkatkan fungsi dan peran posko haji di Departemen Agama sebagai pusat koordinasi dan pengendalian perhajian.
Ø  Menyusun jaringan kerja penyelenggaraan haji.
Ø  Menyempurnakan pengaturan yang baku pada semua bentuk dan jenis pelayanan ibadah haji.
Upaya peningkatan pembinaan dan bimbingan jamaah haji antara lain sebagai berikut :
Ø  Menyempurnakan pola pembinaan dan bimbingan jamaah haji dengan pengadaan pelatihan calon haji sesuai kebutuhan.
Ø  Meningkatkan keikutsertaan ormas islam terutama Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dalam pelaksanaan pembinaan dan bimbingan calon jamaah haji.
Ø  Penyempurnaan materi pembinaan dan bimbingan jamaah haji termasuk pendalaman kondisi obyektif Arab Saudi pada musim haji.
Ø  Mengusahakan adanya fatwa MUI tentang ibadah haji sekali seumur hidup serta ibadah umroh di bulan Ramadhan.
Berbekal pengalaman tersebut, pemerintah melakukan kajian ulang pada sistem penyelenggaraan haji secara keseluruhan, baik dari aspek perencanaan, operasional, dan manajerial sumberdaya manusia dan perkembangan teknologi informasi. Salah satu aspek dalam penempatan teknologi informasi adalah sistem komputerisasi yang beroperasi secara on line, walaupun pada saat itu belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena kurangnya sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi sebagai pengelola sebuah divisi sistem informasi.[4]




[1] www.rasio.wordpress.com diakses pada 17 Maret 2014

[2]  Kementrian Agama RI “Haji dari Masa ke Masa”  hal 71-72

[3] Nidjam, Latief dan Hanan, Alatief. Manajemen Haji, Jakarta: Penerbit Mediacita. 2006.
[4] Muhammad M. Basyuni, “ Reformasi Manajemen Haji”  FDK Press 2008, hal 64-66

MUHAMMADIYAH- berawal dari sebuah keglisahan seorang pegawai keraton di Yogyakarta, Muhammad Dharwis terhadap Islam. Pada saat Itu i...


MUHAMMADIYAH- berawal dari sebuah keglisahan seorang pegawai keraton di Yogyakarta, Muhammad Dharwis terhadap Islam. Pada saat Itu islam memang sudah berkembag di Indonesia sejak abad ke-12 Hijriah, islam mulai berkembang di tanah Nusantara, hingga kepelosok tanah Jawa.
Pada saat itu memang sudah berkembang di tanah jawa, tapi dalam pelaksanaan ibadahnya muslim pada saat itu masih bercampur-aduk dengan bentuk-bentuk kemusyrikan ataupun kekufuran. Atas dasar itu Muhammad Dharwis ingin mengembalikan ajaran Islam kaum muslimin pada dasar pedoman ajaran Islam yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah. Atas dasar itu Muhammad Dharwis mencoba mencari kebenaran dengan menuntut Ilmu ke timur tegah sekaligus perjalannya dalam melaksanakan ibadah Haji di Tanah Suci, Makkah guna mendalami ajaran Islam. Banyak pengetahuan yang dia dapat terutama dalam bidang agama.
Sepulangnya Muhammad Dharwis dari studinya di Timur Tengah, dia memang benar-benar ingin mengabdikan dirinya untuk Islam. Mulai dari perubahan namanya menjadi Ahmad Dahlan sampai dakwah dan pengajaran-pengajarannya yang memang bercorak modernis tetapi Islamis. Walaupun pada mulanya ajaran yang dia sampaikan ditolak oleh orang-orang disekitarnya, namun semangat pembaharuan dan pemurnian aqidahnya tak pernah terpatahkan.
Dengan berlandaskan Al-Qur’an surat Al-Imron ayat 104:

`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôtƒ n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$#

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.”

Dengan berlandaskan ayat diatas, pada 18 November 1912 yang bertepatan dengan 8 Dzulhijjah 1330, KH Ahmad Dahlan mendirikan sebuah organisasi gerakan dakwah yang bertujuan kepada pemurnian aqidah sesuai Al-Qur’an dan As-sunnah. Untuk senantiasa menyeru manusia khususnya umat muslim disekitar Kauman Yogyakarta, utuk melakukan kebajikan dan kebaikan ataupun utuk beribadah haya kepada Allah SWT. Dan mencegah dari segala bentuk kemunkaran khususnya kesyirikan, bid’ah, takhayul dan Khurofat yang menjadi penyakit masyarakat islam pada saat itu.
 Dia mengusung nama Muhammadiyah sebagai organisasi gerakan dakwahnya tersebut. Kata ataupun terma Muhammadiyah diambil dari nama Nabi Muhammad SAW, yang berarti pegikut Nabi Muhammad, yang bermaksud untuk menisbahkan atau  menghubungkan dengan ajaran dan jejak perjuangan Nabi Muhammad. Yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan nama itu pula dia bermaksud untuk menjelaskan bahwa pendukung organisasi itu ialah umat Muhammad, dan asasnya adalah ajaran Nabi Muhammad SAW, yaitu Islam. Dan tujuannya ialah memahami dan melaksanakan agama Islam sebagai yang memang ajaran yang serta dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw, agar supaya dapat menjalani kehidupan dunia sepanjang koridor-koridor agama Islam. Dengan demikian ajaran Islam yang suci dan benar itu dapat memberi nafas bagi kemajuan umat Islam dan bangsa Indonesia pada umumnya. Sebagimana sabda Rasulullah yang artinya:
“Sesungguhnya telah kutinggalkan kepada kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat apabila memegang teguh (berpedoman) atas keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Rasulullah.”
Yang menjadi tujuan utamanya sebagai pemurniaan ajaran islam, dalam bidang Tauhid, K.H Ahmad Dahlan  ingin membersihkan aqidah Islam dari segala macam syirik, dalam bidang ibadah, membersihkan cara-cara ibadah dari bid’ah, dalam bidang mumalah, membersihkan kepercayaan dari khurafat, serta dalam bidang pemahaman terhadap ajaran Islam. Sedangkan dalam langkah pembaruan yang bersifat modernis ialah dalam merintis pendidikan modern yang memadukan pelajaran agama dan umum.

A.     Latar Belakang Keluarga Anwar Musaddad sewaktu masih kecil dikenal dengan Dede Masdiad, Lahir di Garut pada tanggal 03 April ...


A.    Latar Belakang Keluarga
Anwar Musaddad sewaktu masih kecil dikenal dengan Dede Masdiad, Lahir di Garut pada tanggal 03 April 1910 dari pasangan Abdul Awwal dan Marfuah.[1] Sejak kecil, beliau diasuh oleh seorang ibu yang lemah lembut. Beliau juga sangat taat dan mencintai Allah serta Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ketaatan dan kecintaannya dibuktikan oleh disiplin tinggi dalam hal ibadah makhdah, seperti shalat. Bahkan, Ibunda K.H. Anwar Musaddad dikenal sebagai ibu yang selalu menjadikan shalat istikharah sebagai jalan konsultasi kepada Allah ketika ia menghadapi persoalan. Dengan batin yang selalu tersambung dengan Allah itu, beliau melakukan pengasuhan kepada anak-anaknya. Khususnya, kepada K.H. Anwar Musaddad muda. Pengasuhan ini hanya dilakukan seorang diri karena suaminya meninggal ketika K.H Anwar Musaddad berumur empat tahun. Tidak lama setelah itu, ibundanya tercinta menikah kembali. Ayah tiri beliau juga termasuk orang yang sangat sayang kepadanya. Memang, kedua orang tua beliau termasuk orang yang taat kepada Allah. Ketaatan ini termanifestasikan dalam pergaulannya dengan anak-anaknya.
Kendatipun bukan ayah kandung yang mendidik, merawat, dan membimbing beliau, tetapi ayah tiri ini memiliki kepribadian yang sangat baik. Memang, K.H. Anwar Musaddad tidak dibesarkan di lingkungan keluarga yang biasa mengarahkan anaknya ke pondok pesantren. Tetapi, karena pendekatan cinta dan kasih sayang dalam pendidikan anak, beliau berkembang menjadi anak yang mandiri.
Dilihat dari silsilah keturunan K.H Anwar Musaddad masih mempunyai keterkaitan atau garis keturunan dengan Syekh Syarif Hidayatullah alias Sunan Gunung Jati Cirebon. Garis keturunan wali ini pula yang mungkin memberi pengaruh positif bagi perkembangan kepribadiannya.
Sngatlah tidak rasional bila Anwar Musaddad dikatakan sebagai keturunan sunan atau wali. Dilihat dari latar belakang keluarganya yang sederhana bahkan ibunya adalah seorang pedagang dodol digarut, ini menandakan ada ketimpangan atau pembohongan sejarah secara logika bila memang keturunan sunan nama asli Anwar Musaddad bukanlah Dede masdaid yang memang secara kultural nama Dede Masdaid ini tidak ada unsur keturunan ningrat walaupun memang jauh namun secara kultural nenek moyang mempunyai pengaruh secara tidak langsung terhadap keturunannya.
Tetapi, orang yang sangat berperan dalam perkembangan karakter dan kepribadiannya adalah ibundanya. Wanita shalehah yang berhati bersih, dan ahli ibadah inilah yang menjadi pendorong jiwanya yang berkarakter. Sebagai wanita yang ahli ibadah, ibunda dari K.H. Anwar Musaddad selalu menjadikan shalat istikharah untuk mendoakan anak-anaknya.
Dengan cinta kasih kedua orang tuanya, K.H. Anwar Musaddad dididik dan dibangun kepribadiannya oleh nilai-nilai kasih sayang yang sangat kental. Namun, kedua orang tua beliau bukanlah orang yang berlatar belakang pendidikan kepesantrenan—seperti halnya para kyai pada umumnya. Dengan kata lain, K.H. Anwar Musaddad tidak berasal dari keluarga kyai yang memiliki pondok pesantren besar. Meskipun demikian, mereka semua adalah orang-orang yang menjunjung tinggi makna perjuangan dalam hidup. Hasilnya, lahirlah gambaran sosok Anwar Musaddad yang bermental tegar. Hal ini menjadi bukti yang jelas sekali bahwa sewaktu kecil beliau banyak dipengaruhi oleh kepribadian kedua orang tuanya. Selain orang tua, lingkungan keluarga pun sangat besar pengaruhnya bagi perkembangan mental dan kepribadiannya.[2]
Menurut para ahli pendidikan, tempat kelahiran dan orang-orang yang ada di sekitarnya sangat berpengaruh terhadap bentuk dan perkembangan kepribadian seseorang. Demikian pula sistem pendidikan yang dibangun oleh orang tua K.H. Anwar Musaddad di rumahnya. Kepribadian orang tua pun sangat menentukan kepribadian keturunannya. Seperti apa yang dikatakan oleh pepatah Inggris kuno: like son like father. Jelas sekali, kepribadian anak sangat banyak dipengaruhi oleh kepribadian orang tuanya. Dari orangtualah seorang anak bisa meniru berbagai hal; baik dan buruk. Jelas sekali bahwa pertumbuhan jiwa dan mental anak akan baik jika lingkungannya pun dibentuk sedemikian baik. Dalam Alquran, fakta empiris tentang kepribadian anak yang baik ini dikisahkan lewat Maryam. Disebutkan, “Allah mendidik Maryam dengan pendidikan yang baik, dan—untuk tujuan itu—Allah menjadikan Zakaria sebagai pemeliharanya” (QS Ali Imran, 38).[3]
K.H Anwar Musaddad menikah dengan Maskatul Millah dikenal dengan Nyi H. Rd. Atikah anak dari KH. Qurtubi dan Hj. Fatimah seorang mukminin dari Ciparay. Berdasarkan catatan keluarga, K.H. Anwar Musaddad dikaruniai banyak anak. Sebagian besar dari mereka adalah orang-orang yang berhasil. Dari mereka, banyak informasi yang dapat digali, bahkan dikembangkan lebih jauh. Sebagaimana masa kecilnya yang dididik dengan disiplin dan cinta, beliau pun menerapkannya kepada anak-anak beliau. Hal ini diutarakan sendiri oleh putra-putri beliau bahwa K.H Anwar Musaddad menerapkan pendidikan yang disiplin, ketat, dan penuh cinta. Segala sesuatunya dipantau dan diawasi secara berkelanjutan, dengan dasar cinta-kasih-sayang dan kehangatan yang sangat kuat.
Disiplin dalam hal ketetapan waktu. Ketat dalam hal ketaatan terhadap aturan Allah dan Rasul-Nya. Cinta dalam hal interaksi antara ayah dan anak. Itu semua dirasakan sedemikian kuat oleh seluruh anak-anaknya.
Anak dari K.H Anwar Musaddad:
1.      Drs. H. Moch Cholil (Pimpinan Ponpes Nurul Iman Al-Musaddadiyah)
2.      Dra. Hj. Yies Sa’diyah, M.Pd (Dosen IAIN SGD dan STAIM)
3.      Kiki Zakiyah (Almarhumah/meninggal saat masih kecil)
4.      Prof. Dr. Hj. Ummu Salamah, Msi (Dosen UNPAS dan UNIGA)
5.      Hj. Aminah (Anggota DPRD TK I Jawa Barat)
6.      Moh. Salim (Almarhum/meninggal saat masih kecil)
7.      K.H Ir. Abdullah Margani (Alm) (Pendiri STTG dan Pimpinan Pembangunan Kampus)
8.      Hj. Maemunah (Pimpinan Koperasi Bina Hasanah Al-Musaddadiyah)
9.      K.H Cecep Abdul Halim, LC (Pimpinan Ponpes Al-Bayyinah, Ketua STAIM)
10.  Dra. Titin Fatimah (Wiraswasta)
11.  KH. Tontowi Jauhari, MA (Pimpinan Ponpes Al-Wasilah)
12.  H. Toha Nur Jamil (Wiraswasta)
13.  Dr. Abdurrahman, DEA (Alm/meninggal saat menjabat ketua STTG)
14.  Drs. H. Asep Saepudin (Kepsek SMP-IT Ciledug dan Dosen STAIM)
15.  Hj. Atik Mardiati (Bendahara Yayasan Al-Musaddadiyah)
16.  Ir. H. Bunyamin M.Kom (Dosen STTG)
Kiai Anwar Musaddad wafat pada tanggal 21 Juli 2000 bertepatan dengan 19 Rabiutsani 1422 dalam usia 91 tahun. Dimakamkan di komplek pemakaman keluarga Pondok Pesantren Musaddadiyah, Garut Jawa Barat.
Dari riwayatnya keluarganya diatas sejarah yang ada dalam buku anaknya Yies Sa’diyah ini merupakan penulisan atau karangan makatib yang terlalu membesar-besarkan atu mengagung-agungkan ayahnya. Tidak ada sedikitpun kekurangan Anwar Musaddad yang dipaparkan oleh Dra. Yies Sa’diyah ini. Bahkan nasab keturunan dan guru-guru anwar musaddad pun tidak banyak disebutkan.  
B.     Riwayat Pendidikan
Dikarenakan bukan merupakan anak keturunan ningrat, Dede harus sekolah di HIS Kristen dan melanjutkan ke MULO Kristen di Sukabumi. Ketika di Sukabumi Dede sempat belajar agama Islam kepada Ustad Sahroni. Sesudah tamat dari MULO Dede melanjutkan ke AMS Kristen di Jakarta. Baru dua tahun di AMS, beliau disuruh pulang ke Garut oleh keluarganya, sebab diberitakan sering keluar masuk ke Gereja. Oleh keluarganya beliau dimasukan pesantren di Cipari yang waktu itu dipimpin oleh Kyai Harmaen. Ketika itu pula Dede berganti nama menjadi Anwar Musaddad. Beliau lalu mempelajari bahasa Arab serta pindah ke Jakarta. Waktu di Jakarta, beliau menumpang tinggal di rumah H.O.S Cokroaminoto, salah seorang tokoh Serikat Islam (SI).
Tahun 1930, beliau berangkat ke Mekah menyertai ibu dan neneknya ibadah haji. Akan tetapi beliau sekolah di Madrasah Al-Falah selama sebelas tahun, Di sekolah Darul Falah Makkah, selain belajar beliau juga mengajar Bahasa Inggris dan Matematika. Di Antara muridnya terdapat nama Muzakky Al-Yamany, yang kelak menjadi Menteri Perminyakan saudi Arabia. Beliau lalu mempelajari agama Islam ke berbagai syekh dan ulama besar di Masjid al-Haram.
Di Tanah Suci itu, K.H. Anwar Musaddad terus bersemangat mendalami berbagai ilmu agama Islam. Beliau otodidak dalam mengembangkan kemampuan berbahasa. Beliau mendisiplinkan diri dalam berbagai kegiatan sehari-hari. Disiplin yang ketat dan pemikiran rasionalnya yang baik itu tidak bisa dilepaskan dari pendidikan yang pernah ditempuhnya di HIS (Holands Inlandes School), MULO (Meer Uitgebried Lager Onderwys), dan AMS di Jakarta.
Semangatnya mencari ilmu mengantarkan dirinya pada kemauan kuat untuk mendalami dan mempelajari bahasa pengantar ilmu saat itu; terutama bahasa Belanda. Perkenalannya kemudian dengan bahasa Arab karena beliau pun bertekad untuk mendalami sumber-sumber ajaran Islam. Terbukti kemudian, K.H. Anwar Musaddad mengukir prestasi cemerlang (achievement of excellent), termasuk dalam penguasaan bahasa asing itu. Dari penguasaan bahasa asing itulah yang kemudian menentukan keberhasilan belajarnya di Makka al-Mukarramah,Saudi Arabia.
Prestasi gemilang (the achievement) tersebut beliau capai dengan tetap tekun, rajin, dan berkemauan keras. Beliau bukan tipe orang yang berharap hasil, tanpa beramal. Karena hal itu merupakan watak seorang pengkhayal. Beliau juga bukan tipe orang pengamal yang hanya berharap kepada amalnya. Karena hal itu watak orang yang sombong. Beliau adalah orang yang cerdas dalam beramal, dan berharap hanya kepada Allah atas apa saja yang sedang dan akan diamalkannya. K.H Anwar Musaddad juga dikenal sebagai ulama yang santun dan rendah hati, aktif berpolitik dan mendidik dan tek pernah lelah berdakwah di kalangan atas dan bawah.[4]
Pada tahun 1941, beliau pulang ke Indonesia serta rajin mengadakan ceramah. Zaman Jepang beliau diangkat menjadi Kepala Kantor Urusan Agama Priangan yang pertama menjadi Ketua Masyumi daerah Priangan. Pada masa revolusi, ia bergabung dalam Hizbullah dan memimpin pasukan bersama pengasuh pesantren Cipari, KH Yusuf Tauziri.
Kiprah K.H Anwar Musaddad selama bergabung di Hizbullah (1945-1950) antara lain:[5]
1.  Memenangkan Pertempuran melawan Belanda bersama K.H Musthofa kamil dan mengislamkan delapan Ghurka.
2.  Tertangkap dalampenyerangan markas belanda di Babakan Loa Wanaraja, lalu     dibebaskan atas jaminan Bupati Garut.
3.    Menolak ajakan DI/TII untuk bergabung.
4.    Menhadapi serangan DI/TII
Pada 1953, Anwar Musaddad mulai bertugas di Yogyakarta menjadi tenaga pengajar di Fakultas Ushuluddin Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) yang baru didirikan Kementerian Agama RI di Yogyakarta (1952) yang kemudian dikembangkan menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Al-Jami’ah Sunan Kalijaga (1960).
Anwar Musaddad diangkat menjadi Guru Besar dalam Ilmu Ushuluddin dan menjadi Dekan Fakultas Ushuluddin (1962-1967). Dalam Dies Natalis IAIN Al-Jami’ah ke-5 ia menyampaikan pidato berjudul “Peranan Agama dalam Menyelesaikan Revolusi”.
Pada tahun 1967 K.H Anwar Musaddad sendiri mengusulkan kepada mentri Agama, K.H Mohammad Dahlan untuk membuka IAIN Jawa Barat.[6] Anwar Musaddad ditugaskan merintis pendirian IAIN Sunan Gunung Djati Bandung, dan menjadi Rektor pertama IAIN Sunan Gunungjati hingga 1974. Keahliannya adalah Ilmu Perbandingan Agama, khususnya dalam bidang Kristologi. Salah satu karya dalam bidang ini adalah “Kedudukan Injil Barnabas menurut Pandangan Islam”, dipublikasikan pada 1981 oleh Penerbit Albaramain.
Kiprahnya di NU dimulai sejak 1954 pada kepengurusan Partai NU 1954-1956 sebagai A’wan Syuriyah bersama KH Ruchiyat (Tasikmalaya), KH Djamhari (Banten), KH Machrus Ali (Kediri), dan Syaikh Musthafa Chusain Mandailing (Sumata Utara).
Saat itu, Rais Akbar PBNU adalah KH A. Wahab Hasbullah. Periode berikutnya (1956-1959) ia masih di A’wan Syuriah, tetapi sekaligus sebagai Ketua Ma’arif. Selanjutnya, pada periode 1959-1962 menjabat Ketua III Tanfidziyah, Wakil Rais II Syuriyah (1962-1967), Rais I Syuriyah (1967-1971), Rais Syuriah III PBNU (1974-1079), wakil Rais ‘Am PBNU (1979-1984).
Pada saat jabatan Rais ‘Aam PBNU mengalami kekosongan setelah KH Bisri Syansuri wafat pada 1981, maka untuk mengisi kekosongan itu ada dua pendapat, yakni Wakil Rais ‘Aam (KH Anwar Musaddad) secara otomatis menjabat Rais ‘Aam, tetapi ada pendapat lain bahwa jabatan Rais ‘Am ditetapkan melalui Musyawarah Alim Ulama NU.
Tampaknya pendapat kedua yang kemudian diberlakukan. Pada Munas Alim Ulama NU di Yogyakarta 1981, KH Ali Maksum ditetapkan sebagai Rais ‘Aam, dan KH Anwar Musaddad tetap pada posisinya sebagai Wakil Rais ‘Aam.
Pada kepengurusan PBNU periode 1984-1989 hasil Muktamar Situbondo, Kiai Anwar Musaddad menjabat Mustasyar, dilanjutkan pada periode 1989-1994. Sejak tahun 1976, Anwar Musaddad kembali ke tanah kelahirannya Garut, mendirikan Pesantren Al-Musaddadiyah yang juga mengelola lembaga pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Saat ini, lembaga pendidikan Al-Musaddadiyah diasuh oleh putra-putranya, khususnya KH Tontowi Jauhari.[7]






BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Anwar Musaddad sewaktu masih kecil Anwar Musaddad dikenal dengan Dede Masdiad. Lahir di Garut tanggal 3 April 1910. Ketika berumur empat tahun sudah yatim, serta diasuh oleh ibu dan neneknya yang waktu itu mengelola usaha Batik Garut dan Dodol Kuraetin.
Dikarenakan bukan merupakan anak keturunan ningrat, Dede harus sekolah di HIS Kristen dan melanjutkan ke MULO Kristen di Sukabumi. Ketika di Sukabumi Dede sempat belajar agama Islam kepada Ustad Sahroni. Sesudah tamat dari MULO Dede melanjutkan ke AMS Kristen di Jakarta.
Tahun 1960, Anwar Musaddad ditugaskan untuk mendirikan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) di Yogyakarta oleh Menteri Agama. Sesudah Perguruan Tinggi itu berdiri beliau menjadi dosen bahasa Arab dan berdakwah di sana. Kemudian pada tahun 1968, mendirikan dan mengelola IAIN di Bandung. Sampai beliau menjadi rektor IAIN Sunan Gunung Djati Bandung yang pertama.















DAFTAR PUSTAKA
Jajat Burhanuddin, Ahmad Baedowi, Transformasi otoritas keagamaan: pengalaman Islam Indonesia. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2003
Yies Sa'diyah. Prof. K.H. Anwar Musaddad: biografi, pengabdian, dan pemikiran ulama intelektual. Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama. 2012
Panji masyarakat, Part 4, Jakarta : Yayasan Nurul Islam, 2000.

http://www.scribd.com/doc/73144649/Prof-KH-Anwar-Musaddad
ensiklopedigarut.blogspot.com
http://addriadis.blogspot.com/2012/12/prof-kh-anwar-musaddad-kyai-intelektual.html
http://agusagusgun.wordpress.com/2010/01/16/tafsir-departemen-agama/
http://www.slideshare.net/rindacahyana/prof-kh-anwar-musaddad.html
http://jejakkebaikan.wordpress.com/2012/03/26/k-h-anwar-musaddad-ulama-zuhud-dan-wara.html
http://www.pdii.lipi.go.id/read/2013/04/24/prof-k-h-anwar-musaddad-biografLove Ramadani-pengabdian-dan-pemikiran-ulama-intelektual.html




[1] http://www.scribd.com/doc/73144649/Prof-KH-Anwar-Musaddad
[2] ensiklopedigarut.blogspot.com
[3] http://jejakkebaikan.wordpress.com/2012/03/26/k-h-anwar-musaddad-ulama-zuhud-dan-wara/
[4] Panji masyarakat, Part 4, jakarta : Yayasan Nurul Islam, 2000. hlm. 93
[5] http://www.scribd.com/doc/73144649/Prof-KH-Anwar-Musaddad
[6] Jajat Burhanuddin, Ahmad Baedowi. Transformasi otoritas keagamaan: pengalaman Islam Indonesia, hlm.107
[7] http://addriadis.blogspot.com/2012/12/prof-kh-anwar-musaddad-kyai-intelektual.html

      Kapan umat Islam di Indonesia mulai menunaikan ibadah haji tidak diketahui secara pasti, tapi menurut literatur sejarah telah di...

     
Kapan umat Islam di Indonesia mulai menunaikan ibadah haji tidak diketahui secara pasti, tapi menurut literatur sejarah telah dimulai sejak Islam masuk ke Indonesia pada sekitar abad 12 M, yang dilaksanakan secara perorangan dan kelompok dalam jumlah yang kecil serta belum dilaksanakan secara massal. Sejak berdirinya kerajaan Islam di Indonesia perjalanan haji mulai dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya dan semakin meningkat jumlahnya setelah berdirinya kerajaan Pasai di Aceh pada tahun 1292.[1]
      Pada masa penjajahan Belanda, penyelenggaraan ibadah haji dilakukan untuk menarik hati rakyat sehingga mengesankan bahwa Pemerintah Hindia Belanda tidak menghalangi umat Islam melaksanakan ibadah haji meskipun dengan keterbatasan fasilitas. Dimana pengangkutan haji dilakukan dengan menggunakan kapal dagang yang biasa digunakan untuk mengangkut barang dagangan ataupun ternak.Faktor yang dominan dalam masalah perjalanan haji pada masa penjajahan ini, yaitu keamanan di perjalanan dan fasilitas angkutan jamaah haji masih sangat minim.
      Pasca kemerdekaan Pemerintah Indonesia pada tahun 1948 mengirimkan misi haji ke Makkah.Pada tahun 1949 jumlah jamaah haji yang diberangkatkan mencapai 9.892 orang dan pada tahun 1950 mencapai angka 10.000 orang ditambah 1.843 orang yang berangkat secara mandiri. Penyelenggaraan ibadah haji pada masa ini dilakukan oleh Penyelenggara Haji Indonesia (PHI) yang berada di setiap Karesidenan. Dalam perkembangan selanjutnya, untuk lebih memberikan kekuatan legalitas.
      Pada tanggal 21 Januari 1950 Badan Kongres Muslim Indonesia (BKMI) mendirikan sebuah yayasan yang secara khusus menangani kegiatan penyelenggaraan haji, yaitu Panitia Perbaikan Perjalanan Haji indoensia (PPHI) yang diketuai oleh KHM Sudjak. sebagai satu-satunya wadah yang sah, disamping Pemerintah, untuk mengurus dan menyelenggarakan perjalanan haji Indonesia. Sejak saat inilah dengan berdasarkan legalitas yang kuat, masalah haji ditangani oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama.
      Pada tahun 1952 dibentuk perusahaan pelayaran PT Pelayaran Muslim yang disetujui oleh Menteri Agama sebagai satu-satunya perusahaan yang menjadi panitia haji. Besarnya jumlah masyarakat yang berminat untuk menunaikan ibadah haji, sementara fasilitas yang tersedia sangat terbatas, Menteri Agama memberlakukan sistem quotum, yaitu jumlah jatah yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat ke daerah berdasarkan minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji dari masing-masing daerah dengan pertimbangan skala prioritas.
      Pada masa Orde baru dilakukan perubahan struktur dan tata organisasi Menteri Urusan Haji dan mengalihkan tugas penyelenggaraan haji di bawah wewenang Direktur Jenderal Urusan Haji, Departemen Agama, termasuk mengenai penetapan besaran biaya, sistem menejerial dan bentuk organisasi yang kemudian ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Urusan Haji Nomor 105 tahun 1966. Pada tahun tersebut, penetapan biaya perjalanan ibadah haji ditetapkan dalam tiga kategori, yaitu haji dengan kapal laut, haji berdikari dan haji dengan pesawat udara.
      Pada tahun 1976 dilakukan perubahan tata kerja dan struktur organisasi penyelenggaraan ibadah haji, dimana dilaksanakan oleh Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji (BIUH), Departemen Agama. Dengan mempertimbangkan banyaknya permasalahan perjalanan haji dengan kapal laut yang tidak dapat diselesaikan. Mulai tahun 1979 Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK-72/OT.001/Phb-79 memutuskan untuk meniadakan pengangkutan jamaah haji dengan kapal laut dan menetapkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan dengan menggunakan pesawat udara.
      Pada tahun 1981, keterlibatan swasta dalam penyelenggaraan haji dihentikan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 yang mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji hanya oleh Pemerintah. Namun demikian, sekitar tahun 1985,Pemerintah kembali mengikutsertakan pihak swasta dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Mulai tahun 1991 pemerintah menyempurnakan peraturan tentang penyelenggaraan haji, yang menuangkan penekanan pada pemberian sanksi yang jelas kepada swasta yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
      Sentralisasi kebijakan dan monopoli sangat mewarnai pernyelenggaraan haji pada fase ini, dimana menejemen penyelenggaraan haji yang diadopsi berbasis sistem birokrasi tradisional sebagaimana dilakukan pada masa kolonial Belanda.[2]
Perubahan mulai terasa setelah berakhirnya masa kekuasaan Orde Baru yang berimbas pada penyelenggaraan haji secara kesekuruhan, khususnya pada upaya meminimalkan kegiatan KKN. Banyak perubahan yang dicapai pada masa peralihan dari era Orde Baru hingga masa sekarang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, utamanya menyangkut koordinasi dengan pihak di dalam maupun di luar negri atau Arab Saudi, khususnya pada pelibatan masyarakat dalam mendapatkan masukan mengenai masalah perhajian.
Perubahan-perubahan itu telah memacu pemerintah melakukan perubahan dalam manajemen haji dengan memasukan unsur modern kedalam manajemen birokrasi haji, seperti penerapan sistem komputerisasi haji-pendaftaran online dan realtime dan informasi yang telah memanfaatkan media internet. Dengan demikian alam reformasi yang telah menjamin keterbukaan ini memberikan ruang lebar bagi usaha peningkatan penyelenggaraan ibadah haji oleh Departemen Agama. [3]



[1] Laporan Akhir Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
[2] Ibid
[3] Muhammad M. Basyuni, Reformasi Manajemen Haji, hal. 74