Carlzon dan Macauley sebagaimana di kutip oleh Wasistiono (1998 :46) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan pemberdayaan adalah “membebaskan seseorang dari kendali yang kaku, dan memberi orang kebebasan untuk bertanggung jawab terhadap ide-idenya, keputusan-keputusannya dan tindakantidakanya.”
Carver dan Clatter Back (1995 : 12) mendefinisikan pemberdayaan
sebagai “upaya memberi keberanian dan kesempatan pada individu untuk mengambil
tanggung jawab perorangan guna meningkatkan dan memberikan kontribusi pada
tujuan organisasi.
Menurut
Payne (1997) menjelaskan bahwa pemberdayaan pada hakekatnya bertujuan untuk
membantu klien mendapatkan daya, kekuatan dan kemampuan untuk mengambil
keputusan dan tindakan yang akan dilakukan dan berhubungan dengan diri klien
tersebut, termasuk mengurangi kendala pribadi dan sosial dalam melakukan
tindakan.
Menurut
Parsons, et al (1994 : 106)
Pemberdayaan adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup kuat untuk
berpartisipasi dalam, berbagi pengontrolan atas, dan mempengaruhi terhadap,
kejadian-kejadian serta lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya.
Pemberdayaan menekankan bahwa orang memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan
kekuasaan yang cukup untuk mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan orang lain
yang menjadi perhatiannya.
Menurut
Rappaport (1984 : 3) Pemberdayaan adalah suatu cara dengan mana rakyat,
organisasi, dan komunitas diarahkan agar mampu menguasai (atau berkuasa atas)
kehidupannya.
Berdasarkan
beberapa pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pada hakekatnya
pemberdayaan adalah suatu proses dan upaya untuk memperoleh atau memberikan
daya, kekuatan atau kemampuan kepada individu dan masyarakat lemah agar dapat
mengidentifikasi, menganalisis, menetapkan kebutuhan dan potensi serta masalah
yang dihadapi dan sekaligus memilih alternatif pemecahnya dengan mengoptimalkan
sumberdaya dan potensi yang dimiliki secara mandiri.
daftar pustakanya mana min?
ReplyDelete