Sejarah Pakaian
Sandang atau
pakaian (Busana) merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Sementara ilmuan
berpendapat bahwa manusia baru mengenal pakaian sekitar 72.000 tahun lalu.
Menurut mereka homo sapiens, nenek moyang kita berasal dari Afrika yang gerah.
Sebagian mereka berpindah dari satu daerah ke daerah lain, dan bermukim di
daerah yang dingin. Sejak saat itulah mereka berpakaian yang bermula dari kulit
hewan guna menghangatkan badan. Sekitar 25.000 tahun yang lalu barulah
ditemukan cara menjahit kulit, dari sanalah pakaian berkembang.
Masyarakat dan pakaian tertutup
Pakaian
tertutup bukanlah monopoli masyarakat Arab, dan bukan pula berasal dari budaya
mereka., bahkan menurut ulama dan filosof besar Iran kontemporer. Murthadha
Muthahari, pakaian tertutup telah dikenal di kalangan bangsa-bangsa kuno dan
lebih melekat pada orang-orang Sassan Iran, dibandingkan ditempat-tempat
lain.Pakaian tertutup muncul jauh sebelum datangnya Islam. Di India dan Iran
lebih keras tuntutannya daripada yang diajarkan Islam.
Pakar lain
menambahkan bahwa orang-orang Arab meniru orang Persia yang mengikuti agama
Zardasyt dan yang menilai wanita sebagai makhluk tak suci, dan karena itu
mereka diharuskan menutup mulut dan hidung mereka dengan sesuatu agar napas
mereka tidak mengotori api suci yang merupakan sembahan agama Persia lama.
Orang-orang
Arab juga meniru masyarakat Byzantiun (Romawi) yang memingit wanita di rumah,
dan ini bersumber dari masyarakat yunani kuno yang ketika itu membagi
rumah-rumah mereka menjadi dua bagian, masing-masing berdiri sendiri. Satu
untuk pria dan satu untuk wanita. Di dalam masyarakat Arab, tradisi ini menjadi
sangat kukuh pada saat pemerintah Dinasti Umawiyah, tepatnya pada masa
pemerintahan Al-Walid II (ibn Yazid 125H/747M) di mana penguasa ini menetapkan
adanya bagian khusuds buat wanita di rumah-rumah.
Sementara pakar
menyebut beberapa alasan yang diduga oleh sementara orang yang mengakibatkan
adanya keharusan bagi wanita memakai pakaian tertutup :
1.
Alasan
filosofis yang berpusat pada kecenderungan kearah kerahiban dan perjuangan
melawan kenikmatan dalam rangka melawan nafsu manusiawi. Muthahari menduga bahwa sumber utama
pemikiran ini adalah India. Wanita adalah bentuk tertinggi kesenangan, sehingga
jika laki-laki diberi kesempatan berkumpul bebas dengan wanita maka perhatian
dan kegiatan laki-laki hanya akan tertuju ke arah sana, sehingga kegiatan
positif akan sangat berkurang dan masyarakat tidak akan mengalami kemajuan.
Dari sini manusia harus berjuang menguasai dirinya guna menolak
kesenangan-kesenangan seksual. Alasan diatas ditolak oleh Muthahari walaupun boleh
jadi ada benarnya, namun yang pasti, ditetapkannya oleh agama Islam bentuk
pakaian tertutup bukanlah faktor-faktor tersebut yang menjadi penyebabnya. Ini
karena Islam tidak mengenal kerahiban.
2.
Alasan
keamanan. Pada masa lalu yang kuat sering kali merampas bukan saja harta benda
orang lain, tetapi juga istrinya. Alasan
ini pun bukan menjadi pertimbangan Islam, ketika menetapkan batas-batas yang
boleh dilihat dari sosok perempuan.
3.
Alasan
ekonomi. Mereka menduga bahwa laki-laki mengeksploitasi wanita dengan
menugaskan mereka melakukan aneka aktifitas untuk kepentingan laki-laki.
Pandanganini jelas bukan alasan Islam menetapkan pakian tertentu atau
menganjurkan pembagian kerja yakni pria diluar rumah dan wanita di dalam rumah.
Dalam pandangan Islam istri berhak memperoleh segala kebutuhannya dari
suaminya.
Pakaian Menurut Konsep Al-Qur’an (Islam).
Kitab suci Al-Qur’an melukiskan keadaan Adam dan pasangannya sesaat
setelah melanggar perintah Tuhan mendekati suatu pohon dan tergoda oleh setan
sehingga mencicipinya bahwa :
“Tatkala
keduanya telah merasakan buah pohon itu, tampaklah bagi keduanya, aurat
masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun –daun syurga secara
berlapis-lapis.”(Q.S Al-A’raf: 22)
Apa yang
dilakukan oleh nenek moyang kita itu, dinilai sebagai awal usaha manusia
menutupi berbagai kekuragannya, menghindardari apa yang dinilai buruk atau
tidak disenangi serta upaya memperbaiki penampilan dan keadaansesuai dengan
imajinasi dan khayal mereka. Itulah langkah awal manusia menciptakan peradaban.
Allah mengilhami hal tersebut dalam benak manusia pertama juntuk kemudian
diwariskan kepada anak cucunya. Jika demikian berpakaian atau menutup aurat
adalah alamat bukan awal dari lahirnya peradaban manusia.
Upaya mereka
berpakaian rapi, menutup aurat itu, juga mengisyaratkan bahwa berpakaian rapi
sebagaimana dikehendaki agama dapat memberi rasa tenang dalam jiwa pemakainya.
Ketenangan batin merupakan salah satu dampak yang dikehendaki oleh agama.
Allah berfirman dalam surat Al-A’raf ayat 26:
“Hai
anak Adam sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi
auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling
baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah
mudahan mereka selalu ingat. Hai anak Adam janganlah sekali-kali kamu dapat
ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari
surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada
keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihatmu dari
suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah
jadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak
beriman” (Q.S Al-A’raaf: 26-27)
Kemudian dalam Surah An-Nahl ayat 81:
“Dan
Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan
Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan
bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang
memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya
atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya). (Q.S An-Nahl: 81)
Menurut Syarif Arbi, pakaian menurut
konsep Islam itu ada dua Janis yaitu:
1.
Pakaian Jasmani,
berwujud busana
2.
Pakaian Rohani,
berwujud taqwa
Di dalam konsep Islam pakaian Jasmani penting,
pakaian Rohani jauh lebih penting, justru pakaian jasmani mendukung pakaian
rohani dan sebaliknya, pakaian rohani akan nampak pada pakaian jasmani. Dan keduanya
saling mendukung dan tak dapat dipisahkan.
Di samping pakaian lahir Al-Qur’an juga menyatakan
bahwa ada yang dinamai libas at-taqwa dzalika Khair (pakaian takwa dan
itu yang lebih baik). Apalah artinya keindahan lahir, kalau tidak disertai
keindahan batin. Pakaian Takwa menutupi hal-hal yang dapat memalukan dan
memperburuk penampilan manusia jika ia terbuka. Keterbukaan aurat jasmani dan
rohani dapat menimbulkan rasa perih dan malu yang dirasakan, bila aurat rohani
terbuka, jauh lebih besar daripada keterbukaan aurat jasmani, baik di dunia
terlebih di Akhirat.
AURAT
Definisi Aurat
° “Awira” عور yang bararti hilang perasaan, hilang cahaya
atau lenyap penglihatan (untuk mata). Pada
umumnya kata Awira ini memberi arti yang tidak baik, memalukan bahkan
mengecewakan. Kalau sekiranya kata ini menjadi sumber dari kata ‘aurat’, maka
berarti bahwa itu adalah sesuatu yang mengecewakan bahkan tidak dipandang baik.
° “Aara” عار yang berarti menutup hal ini berarti bahwa
aurat itu harus ditutup hingga tidak dapat dilihat dan dipandang.
° “A’wara اعور yang berarti mencemarkan bila terlihat, atau
sesuatu itu akan mencemarkan bila tampak. Dari sini terdapatlah kata Aurat yang
artinya sesuatu anggota yang harus ditutup dan dijaga hingga tidak menimbulkan
rasa kekecewaan dan malu.
Menurut Az
Zuhaili dalam bukunya Al Fiqh Al Islami wa adillatuh, Kata “aurat” menurut
bahasa berarti an naqshu (kekurangan). Dan dalam istilah syar’iy (agama), kata
aurat berarti: sesuatu yang wajib di tutup dan haram dilihat. Dan para ulama
telah bersepakat tentang kewajiban menutup aurat baik dalam shalat maupun di
luar shalat.
Sedangkan
menurut Dr. Fuad Mohd Fachrudin, aurat adalah sesuatu yang dapat menimbulkan
birahi atau syahwat membangkitkan nafsu angkara murka sedangkan ia mempunyai
kehormatan dibawa oleh rasa malu supaya ditutup rapi dan dipelihara agar tidak
mengganggu manusia lainnya serta supaya tidak menimbulkan kemurkaan, padahal
ketentraman hidup dan kedamaian hendaklah dijaga sebaik-baiknya.
Menjaga aurat
adalah konsekuensi logis dari konsep menundukkan pandangan, atau sering pula disebut
sebagai langkah kedua dalam mengendalikan keinginan dan membangun kesadaran,
setelah konsep menundukkan pandangan. Dari itulah dua hal ini diletakkan dalam
satu rangkaian ayat yang mengisyaratkan adanya hubungan sebab akibat, atau
keduanya sebagai dua langkah strategis yang saling mendukung.
Batas-Batas Aurat
Aurat adalah
setiap bagian dari tubuh yang wajib ditutup dan haram hukumnya untuk
dinampakkan atau diperlihatkan kepada orang lain, baik di dalam maupun di luar
shalat.
v Batas aurat laki-laki
Jumhur fuqaha’
telah bersepakat bahwa aurat bagi kaum laki-laki adalah antara pusar sampai
dengan lutut. Namun mereka berselisih apakah pusar dan lutut itu sendiri
termasuk aurat ataukah tidak? Meski demikian mereka tidak berselisih bahwa paha
adalah aurat.
Imam Nawawi
rahimahullah di dalam penjelasan Shahih Muslim sebagai berikut: “Sesungguhnya
paha termasuk bagian dari aurat. Banyak hadits masyhur yang menjelaskan bahwa
paha adalah termasuk aurat. Hal itu seperti hadits Anas radhiyallahu ‘anhu
bahwa jika terbukanya paha tanpa unsur kesengajaan serta dalam kondisi darurat
masih dapat dimaafkan. Tetapi bila masih ada sarana yang memungkinkan untuk
menutupnya, maka hukumnya wajib untuk menutupnya.”
Sayangnya
perkara ini telah banyak dilupakan kaum pria. Mereka dengan santainya
beraktifitas di luar rumah hanya bercelana pendek dan menampakkan paha-paha
mereka.
Seorang lelaki
yang baligh diperintahkan baginya menutup aurat sebagaimana hal ini telah jelas
wajibnya bagi kaum wanita. Dari sini bisa dipetik faedah, bahwa adanya perintah
tentu berkonsekuensi timbulnya larangan. Maka, kita diperintahkan untuk menutup
aurat dan dilarang untuk menampakkan ataupun melihat aurat orang lain.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Seorang lelaki tidak boleh melihat
aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita
lain.” (HR. Muslim)
Hal ini
dikarenakan memandang aurat orang lain bisa menimbulkan fitnah yang keji,
sehingga Allah Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
(An-Nuur: 30)
Demikian pula Allah Azza wa Jalla memerintahkan hamba-hamba-Nya yang
wanita:
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak daripadanya.”
(An-Nuur: 31)
Ibnu Katsir
rahimahullah berkata di dalam tafsirnya menjelaskan tentang ayat ini: “Ini
adalah hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya orang-orang mukmin
untuk menundukkan pandangan mereka terhadap apa-apa yang dilarang memandangnya.
Kecuali memandang apa yang diperbolehkan memandangnya, hendaklah mereka
menundukkan pandangan mereka terhadap apa yang diharamkan. Tetapi bila tidak
sengaja memandang, hendaklah segera memalingkan pandangan darinya. Allah juga
menyuruh untuk menjaga kemaluan sebagaimana Dia menyuruh menjaga pandangan yang
membangkitkan nafsu syahwat, karena keduanya akan mengarah kepada kerusakan
hati dan akhlak. Menjaga pandangan mata dan kemaluan akan mencegah dan
menjauhkan orang mukmin dari zina yang keji.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Dalam
permasalahan ini (aurat laki-laki), Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Paha termasuk bagian dari
aurat.” (HR. Bukhari)
Dari Muhammad
bin Abdullah bin Jahsy radhiyallahu ‘anhu bahwasanya di halaman masjid, Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di depan Ma’mar dan terbukalah ujung paha
Ma’mar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tutuplah
pahamu wahai Ma’mar, karena sesungguhnya paha itu adalah termasuk aurat.” (HR.
Ahmad)
Bahkan didapati
pula larangan melihat aurat orang yang sudah mati. Dari Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah kau
buka pahamu, dan janganlah kau melihatnya baik orang yang sudah mati ataupun
yang masih hidup.” (HR. Abu Daud)
Namun
diperbolehkan bagi laki-laki memperlihatkan auratnya kepada isteri dan budak
perempuan yang dimilikinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala:
“Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri atau budak
yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”
(Al-Mu’minun:
5-6)
Demikianlah,
sehingga tak pantas bagi seorang mukmin yang telah mengetahui agamanya ia
melalaikan perkara ini. Selayaknya ia menutup pahanya karena ini adalah
perintah agama.
Namun sebagian
dari ulama lain tidak sependapat dengan hal itu, mulai dari paha, pusar dan
lutut, para ulama berbeda pendapat; sebagian ulama menganggapnya tidak sebagai
aurat
Mereka beralasan
dengan Hadits-hadits sebagai berikut:
Dari Aisyah RA,
bahwa Rasulullah saw saat duduk pahanya terbuka, lalu Abu Bakar meminta izin
kepada Rasul, beliau pun mengizinkannya dan beliau dalam keadaan seperti
semula, kemudian Umar meminta izin dan beliau
mengizinkannya dan beliau dalam keadaan seperti itu, kemudian Utsman pun ikut
meminta izin namun beliau menurunkannya pakaiannya, setelah mereka pergi aku
berkata : Wahai Rasulullah ketika Abu Bakar dan Umar meminta izin engkau
mengizinkan keduanya. Dan engkau dalam keadaan semula, namun ketika Utsman
meminta izin engkau mengulurkan pakaianmu ? maka beliau bersabda : Wahai
Aisyah, apakah aku tidak malu dari
seseorang, demi Allah para malaikat lebih malu darinya”. (HR. Ahmad, dan
disebutkan oleh imam Bukhari dalam ta’liqnya)
وَعَنْ
اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يوخ خير حسر الإزار عن
فخذه حتى إني لا نظر الى بياض فخذه
Dari Anas R.A: bahwa
Nabi saw membuka pada saat Khaibar kain sarungnya sehingga terbuka pahanya,
sampai aku dapat melihat pahanya yang berwarna putih. (HR. Ahmad dan Bukhari)
Ibnu Hazm
berkata : Jelas bahwa paha bukan aurat, sekiranya merupakan aurat maka Allah
tidak akan menyingkapkannya padahal beliau seorang yang suci dan maksum dari
manusia, saat beliau menyampaikan risalahnya dan tidak diperlihatkan pahanya di
hadapan Anas bin Malik dan yang lainnya.
Dari Imam
Muslim, dari Abu Al-‘Aliyah al-barra berkata : bahwa Abdullah bin As-shamit
memukul paha saya, dia berkata : lalu saya bertanya kepada Abu Dzar, maka
beliau memukul paha saya seperti Aku memukul paha kamu, kemudian dia berkata :
kemudian saya bertanya kepada Rasulullah saw seperti yang kamu Tanya kepadaku
maka beliau pun memukul saya seperti aku memukul paha kamu, dan beliau bersabda
: “Dirikanlah shalat pada waktunya…sampai akhir hadits.
Ibnu Hazm juga
mengatakan: jika paha sebagai bagian dari aurat maka Rasulullah saw tidak akan
menyentuhnya dari Abu Dzar dengan tangannya yang suci. Dan jika paha merupakan
aurat menurut Abu Dzar maka tidak menyentuh paha Abdullah bin Shamit dengan
tangannya, begitu pun Abdullah bin Shamit dan Abu al-Aliyah.
v Batas aurat wanita
Batasan aurat
wanita juga banyak versi dan pendapat tentang batsan-batasannya. Beberapa argumen ulama tentang batas aurat
wanita.
a.
Seluruh
badan wanita aurat.
عن ابن مسعود رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: المرأة
عورة فإذا خرجت استشرفها الشيطان
(رواه الترميذى
وقال حسن غريب)
Dari Ibnu
Mas’ud bahwa bahwa Nabi SAW, bersabda: wanita adalah aurat, maka apabila dia
keluar (rumah), maka setan tampil membelalakan matanya dan bermaksud buruk terhadapnya (HR At-Tirmidzi dan dia
menilainya hasan gharib)
Menurut
At-Tirmidzi, hadits diatas bernilai hasan dan gharib yakni tidak diriwayatkan kecuali melalui seorang demi seorang.
Kemudian mereka
berpendapat dengan landasan hadits berikut:
عَنْ
ام المؤمنين عائشة رضي الله عنها قالت: كان الركبان يمرون بنا ونحن مع رسول الله صلى الله عليه وسلم محرمات,
فإذا حاذوا بنا سدلت إحدانا جلبا بها من رأسها على وجهها, فإذا جاوزونا كشفناه (رواه
أحمد وأبو داود وابن ماجه وغيرهم)
Dari Umm al-Mu’minin ‘Aisyah RA. Beliau
berkata: “Para penunggang unta/kuda melewati kami, sedang ketika itu kami
bersama Rasulullah SAW. Dan kami dalam keadaan berihram, maka setiap kami
mengulurkan kerudung dari kepalanya atas (untuk menutupi) wajah masing-masing,
bila mereka telah melalui kami, kami pun membukanya (wajah kami). (HR.
Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, dan lain-lain)
Hadits lainnya tentang argumen ini adalah
sebagai berikut:
عن ابن عمر رضي الله عنه ان النبي صلى الله عليه
وسلم قال: لا تنيتفب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين
(رواه أحمد والبخارى
ونسائى)
Dari Ibn ‘Umar RA. Bahwa Nabi SAW.
Bersabda: “Tidak (dibenarkan) wanita yang sedang berihram memakai cadar
(penutup wajah) dan tidak juga memakai kaus tangan” (HR. Ahmad, Bukhari,
dan an-Nasa’i)
Masih ada beberapa hadits lain yang
menjadi dasar kelompok ini, namun tiga hadits di ataslah, di samping penafsiran
terhadap ayat-ayat Al-Qur’an serta pengalaman wanita-wanita Muslimah pada masa
Nabi Muhammad SAW. Dan sahabat-sahabat beliau, yang merupakan argumentasi
mereka yang terkuat.
b.
Kecuali
wajah dan telapak tangan
Ulama-ulama
yang mengecualikan wajah dan telapak tangan dari bagian tubuh perempuan yang
merupakan aurat, mengemukakan juga sekian banyak hadits. Yang terpenting
diantaranya adalah:
عن
عائشة رضي الله عنها: ان اسماء بنت أبى بكر دخلت على رسول الله صلى الله عليه وسلم
وعليه ثياب رقاق, فأعرض عنها رسول الله صلى الله عليه وسلم وقال: يا أسماء إن
المرأة إذا بلغت المحيض لم يصلح أن يرى منها إلا هذاوهذا (وأشار إلى وجهه وكفيه) (رواه أبوداود, وقال هذا مرسل خالد بن دريك لم
يدرك عائشة, ورواه أيضا البيهقي)
‘Aisyah RA berkata: bahwa Asma’ putri Abu Bakar RA datang
menemui Rasulullah SAW dengan mengenakan pakaian tipis (transparan), maka
Rasulullah berpaling enggan melihatnya dan bersabda: “Hai Asma’, sesungguhnya
perempuan jikatelah haid, tidak lagi wajar terlihat darinya kecuali ini dan
ini” (sambil beliau menunjuk ke wajah dan kedua telapak tangan beliau) (HR. Abu
Daud dan Al-Baihaqi)
Sementara ulama menguatkan hadits di atas dengan hadits yang
diriwayatkan oleh Ibn Jarir at-Thabari. Pakar tafsir dan sejarah ini
meriwayatkan hadits melalui Qatadah yang intinya membolehkan menampakan wajah
dan tangan sampai setengahnya, riwayat tersebut menyatakan:
أن
النبي صلى الله عليه وسلم قال: لايحل لإمرأة تؤمن با الله واليوم الأخر إذا عركت
ان يظهر إلا وجهها ويديها إلى ههنا (وقبض نصف الذراع)
Nabi SAW
bersabda: “Tidak halal bagi seorang perempuan yang percaya kepada Allah dan
Hari Kemudian dan telah haid untuk menampakan kecuali wajahnya dan tangannya
sampai di sini (lalu beliau memegang setengah tangan beliau)
Menurut
Al-Albani, hadits hadits yang membolehkan menampakan setengah tangan itu
dinilai oleh Abu al-A’la al-Maududi,
sebagai hadits yang dapat diamalkan, hanya saja menurutnya, izin menampakan
wajah dan telapak tangan adalah menurut kebiasaan, sedangkan izin menampakan
sampai setengah tangan adalah kalau ada kebutuhan. Ini meurutnya, karena
larangan menampakan badan kecuali wajah dan setengah tangan menggunakan kata “la
yashluh” (tidak wajar), sedangkan larangan menampakan kecuali wajah dan
telapak tangan menggunakan kata “la yahillu”.
Dalam konsep
ini Ibnu Taimiyah berkata bahwa ketetapan agama menyangkut aurat wanita melalui
dua tahap. Pada tahap pertama agama masih mengizinkan wanita membuka wajah dan
telapak tangannya, lalu thap kedua, izin tersebut dibatalkan dengan ketetapan
kewajiban menutup sluruh badan.
Pendapat serupa dikemukakan juga oleh salah seorang ulama kontemporer Muhammad
Ali ash-Shabuni dalam tafsirnya Rawa’i al-Bayan.
Ada juga Ulama yang menyatakan izin membuka wajah dan telapak tangan itu,
antara lain sebagaimana bunyi hadits di atas, adalah dalam hal-hal yang sangat
dibutuhkan,seperti bagi wanita yang hendak dipinang.
Dan masih banyak lagi hadits yang dikemukakan untuk argumen ini.
KONSEP BUSANA MENUTUP AURAT
Konsep Busana Menutup Aurat Bagi Laki-Laki
Pakaian yang dikenakan oleh seorang
muslim haruslah memenuhi syarat tertentu, yakni:
1.
Menutup
aurat
Rasulullah Saw
bersabda: “Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut”. (HR.
ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid).
Dari Muhammad
bin Jahsyi, ia berkata: Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua pahanya
dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda: “Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu
itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.” (HR. Ahmad dan Bukhari, lihat
Ahkamush Sholat, Ali Raghib).
Rasulullah Saw
pernah berkata kepada Ali ra: “Janganlah engkau menampakkan pahamu dan
janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali
ash-Shabuni).
2.
Tidak
terbuat dari emas atau sutera
Diriwayatkan
dari al-Bara’ bin Azib r.a berkata: “Rasulullah Saw memerintahkan kami
dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Baginda
memerintahkan kami menziarahi orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang
bersin, menunaikan sumpah dengan benar, menolong orang yang dizalimi, memenuhi
undangan dan memberi salam. Baginda melarang kami memakai cincin atau bercincin
emas, minum dengan bekas minuman dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan
Qasiy yaitu dari sutera, serta mengenakan pakaian sutera, sutera tebal dan
sutera halus.” (HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan
Ahmad)
Walaupun
seorang muslim dilarang memakai sutera, tetapi ada pengecualian tertentu.
Misalnya, karena suatu alergi kulit jika memakai pakaian non sutera, maka
dibolehkan untuk menggunakan pakaian dari sutera.
3.
Tidak
menyerupai pakaian wanita
Dari Abdullah
bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia menceritakan : “Artinya : Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang bersikap seperti
wanita dan wanita seperti laki-laki“.
Sedangkan dalam
riwayat yang lain disebutkan : “Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang
menyerupai laki-laki“. (Hadits Riwayat Bukhari).
Seorang
laki-laki dilarang bertingkah laku, termasuk berpakaian menyerupai wanita dan
sebaliknya seorang wanita bertingkah laku termasuk berpakaian seperti
laki-laki.
4.
Tidak
menyerupai orang-orang kafir
Dari Abdullah
bin Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat padanya ada dua
baju yang dicelup dengan celupan kuning. Maka beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Sesungguhnya ini termasukpakaian orang-orang kafir,
janganlah kamu pakai keduanya.” (HR. Muslim).
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu
kaum, maka dia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud dan shahih)
Menyerupai
orang kafir (tasyabbuh bil kuffar) dilarang bagi muslim maupun muslimah.
Tasyabbuh dapat dilakukan melalui pakaian, sikap, gaya hidup maupun pandangan
hidup.
Konsep Busana Menutup Aurat Bagi Perempuan
Islam
mengharamkan perempuan memakai pakaian yang membentuk dan tipis sehingga nampak
kulitnya. Termasuk di antaranya ialah pakaian yang dapat mempertajam
bagian-bagian tubuh khususnya tempat-tempat yang membawa fitnah, seperti:
payudara, paha, dan sebagainya.
Dalam haditsnya
yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Ada dua
golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya itu: (1) Kaum
yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang
(penguasa yang kejam); (2) Perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi
telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk
unta. Mereka ini tidak akan bisa masuk surga, dan tidak akan mencium bau surga,
padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.”
(HR. Muslim, Babul Libas)
Mereka
dikatakan berpakaian, karena memang mereka itu melilitnya pakaian pada
tubuhnya, tetapi pada hakikatnya pakaiannya itu tidak berfungsi menutup aurat,
karena itu mereka dikatakan telanjang, karena pakaiannya terlalu tipis
sehingga, dapat memperlihatkan kulit tubuh, seperti kebanyakan pakaian
perempuan sekarang ini.
Bukhtun adalah
salah satu macam daripada unta yang mempunyai kelasa (punuk) besar; rambut
orang-orang perempuan seperti punuk unta tersebut karena rambutnya ditarik ke
atas.
Dibalik
keghaiban ini, Rasulullah seolah-olah melihat apa yang terjadi di zaman
sekarang ini yang kini di wujudkan dalam bentuk penataan rambut, dengan
berbagai macam mode dalam salon-salon khusus, yang biasa disebut salon
kecantikan, dimana banyak sekali laki-laki yang bekerja pada pekerjaan tersebut
dengan upah yang sangat tinggi.
Tidak cukup sampai
di situ saja, banyak pula perempuan yang merasa kurang puas dengan rambut asli
pemberian Allah SWT. Untuk itu mereka membeli rambut palsu yang disambung
dengan rambutnya yang asli, supaya tampak lebih menyenangkan dan lebih cantik,
sehingga dengan demikian dia akan menjadi perempuan yang menarik dan memikat
hati.
Satu hal yang
sangat mengherankan, justru persoalan ini sering dikaitkan penjajahan politik
dan kejatuhan moral, dan ini dapat di buktikan oleh suatu kenyataan yang
terjadi, dimana para penjajah politik itu dalam usahanya untuk menguasai rakyat
sering menggunakan sesuatu yang dapat membangkitkan syahwat dan untuk dapat
mengalihkan pandangan manusia, dengan diberinya kesenangan yang kiranya dengan
kesenangannya itu, manusia tidak mau lagi memperhatikan persoalannya yang lebih
umum.
Aurat wanita
yang tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain (selain suami dan mahramnya)
adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan.
v Syarat-syarat Pakaian Wanita
Pada dasarnya
seluruh bahan, model dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi
syarat-syarat berikut:
1.
Menutup
seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan
2.
Tidak
tipis dan tidak transparan
3.
Longgar
dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh (tidak ketat)
4.
Bukan
pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.
5.
Tidak
berwarna dan bermotif terlalu menyolok. Sebab pakaian yang menyolok akan
mengundang perhatian laki-laki. Dengan alasan ini pula maka membunyikan
(menggemerincingkan) perhiasan yang dipakai tidak diperbolehkan walaupun itu
tersembunyi di balik pakaian
FUNGSI DAN MANFAAT MENUTUP AURAT
Menutup aurat
yang baik adalah dengan menggunakan pakaian yang tidak memperlihatkan kulit
bagian aurat, tidak memperlihatkan betuk tubuh yang menarik bagi lawan jenis,
tidak tembus pandang, desainnya tidak menarik perhatian orang lain dan yang
tidak kalah penting adalah nyaman digunakan. Untuk laki-laki dengan menutup
bagian pusar sampai ke lutut. Sedangkan untuk perempuan hanya boleh
memperlihatkan wajah dan telapak tangan.
Berikut ini
adalah beberapa kegunaan, kelebihan, fungsi, kebaikan, manfaat yang bisa
didapatkan dari menutup aurat:
1.
Menghindarkan
diri dari dosa akibat mengumbar aurat
Salah satu yang
menyebabkan banyak wanita masuk neraka adalah karena mereka tidak menutup aurat
mereka di mata orang-orang yang bukan mahramnya. Dari begitu besarnya mudharat
yang bisa didapat dari membuka aurat, maka Tuhan melarang kita membuka aurat.
2.
Menghindari
fitnah, tuduhan atau pandangan negatif
Orang-orang
yang gemar membuka auratnya secara terang-terangan bisa saja dituduh sebagai
wanita nakal, pelacur, wanita penggoda, wanita murahan, tukang rebut suami
orang, perempuan eksperimen, dan lain-lain. Untuk itu kita harus menghindari
dari memakai pakaian minim yang memperlihatkan bagian tubuh yang dapat
merangsang lawan jenis untuk meredam berbagai fitnah.
3.
Mencegah
timbulnya hawa nafsu lawan jenis maupun sesama jenis
Secara umum
laki-laki normal akan terangsang melihat wanita yang memakai pakaian ketat,
celana pendek atau rok mini ketat, dan lain sebagainya. Banyak lelaki yang
ingin menzinahi perempuan yang seperti itu baik secara paksa maupun tanpa
paksaan.
4.
Melindungi
tubuh dan kulit dari lingkungan
Dengan pakaian
yang menutupi tubuh secara sempurna maka kita tidak akan merasakan kepanasan
saat mentari bersinar terik, tidak merasakan kedinginan saat suhu sedang
dingin. Begitu pun dengan debu dan kotoran akan terhalang mengenai kulit kita
langsung sehingga kebersihan tubuh dapat tetap terjaga dengan baik.
5.
Mencegah
rasa cemburu pasangan hidup
Jika suami atau
istri suka tampil seksi maka pasangannya bisa saja merasa cemburu jika ada
orang yang menggoda atau bahkan hanya sekedar melihat dengan pandangan penuh
nafsu syahwat. Jangan biarkan rasa cemburu muncul dalam kehidupan rumahtangga
kita, karena hal itu merupakan awal dari kehancuran sebuah keluarga yang
bahagia.
6.
Mencegah
terkena penyakit dan gangguan kesehatan
Penyakit-penyakit
yang dapat muncul jika kita tampil terbuka auratnya di ruang terbuka adalah bisa
seperti kanker kulit, kulit terbakar, kulit menjadi hitam, noda flek di kulit,
dan lain sebagainya. Cegah penyakit dan gangguan kesehatan tersebut dengan
memakai pakaian yang tertutup yang dapat melindungi tubuh dari faktor-faktor
penyebab penyakit atau gangguan kesehatan tersebut.
7.
Memberikan
sesuatu yang spesial bagi suami atau isteri
Buka-bukaanlah
pada saat di depan suami atau istri kita saja. Orang yang demikian biasanya
akan sangat dihargai dan disayangi oleh pasangan hidupnya. Terlebih lagi bisa menjaga
kesucian dirinya hingga adanya pernikahan. Di depan orang lain yang bukan
mahwam, aurat selalu terjaga dengan baik.
8.
Melindungi
dari berbagai tindak kejahatan
Biasanya wanita yang auratnya terbuka adalah yang paling sering
menjadi korban perkosaan maupun tindak kriminal lainnya seperti perampokan,
penjambretan, hipnotis, dan lain sebagainya. Bandingkan dengan wanita bercadar
yang tampil tidak menarik di mata penjahat karena penampilannya yang misterius
membuat pelaku kejahatan enggan menjahatinya
9.
Menutupi
aib rahasia
Jika ada cacat
pada tubuh maupun kulit kita bisa kita tutupi dengan menggunakan pakaian yang
tertutup sehingga tidak ada seorang pun yang tahu kecacatan yang terjadi pada
diri kita. Jika diumbar di depan orang banyak ya sudah pasti orang-orang akan
tahu cacat yang kita punya.
0 coment�rios: